PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

JENIS PELAYANAN TERPADU MEJA SATU PINTU

PELAYANAN PTSP MEJA HUKUM

1)      Permohonan pendaftaran pendirian CV;

2)      Permohonan waarmarking surat-surat;

3)      Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;

4)      Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset;

5)      Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;

6)      Permohonan pendaftaran surat kuasa;

7)      Permohonan legalisasi surat;

8)      Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144;

9)      Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon;

10)   Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan;

11)   Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI;

12)   Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum di Pengadilan Negeri /HI/Tipikor Samarinda Kelas IA.

 

SYARAT PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM:

 

1)      Asli & Fotokopi Akta Pendirian Disertai Perubahannya;

2)      Asli & Fotokopi NPWP Badan Hukum Tsb; 

3)      Asli & Fotokopi Identitas Pengurus Badan Hukum Tsb; 

 

1)  

SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK BERPERKARA:

 

1)      Formulir Permohonan;

2)      Asli & Fotokopi SKCK;

3)      Asli & Fotokopi Identitas Pemohon.

 

SYARAT PERMOHONAN IZIN MELAKUKAN PENELITIAN:

 

1)      Surat Permohonan;

2)      Surat Pengantar Lembaga Terkait; 

3)      Proposal Penelitian.

 

SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI:

1)      Melengkapi Formulir Informasi;

2)      Asli & Fotokopi Identitas.

Materi Pengaduan:

a)      Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim dan disiplin pegawai;

b)      Pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang/jabatan;

c)       Perbuatan tercela, mal administrasi & pelayanan publik yang tidak memuaskan;

d)      Pelanggaran hukum acara.

e)      Hak Pelapor:

f)       Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

g)      Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

h)      Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;

i)        Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

 

TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN:

Disampaikan secara Tertulis ke Ketua/Wakil Ketua PN Tebing Tinggi atau PT Medan atau kunjungi Website: https://siwas.mahkamahagung.go.id

 

B. PELAYANAN PTSP MEJA PIDANA

1. PELIMPAHAN BERKAS PERKARA PIDANA DARI PENYIDIK/PENUNTUT UMUM:

    Syarat Kelengkapan Berkas :

a)      Surat Pelimpahan Berkas (P.31)

b)      Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan (T-6)

c)       Surat Perintah Penahanan (T-7)

d)      BA Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-10)

e)      Surat Dakwaan (P-29)

f)       Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa/Singkat (P-33)

g)      Tanda Terima Barang Bukti (P-34)

h)      BAP Polisi

i)        Soft Copy Dakwaan

 

2. PENDAFTARAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

    Syarat Kelengkapan Berkas:

a)      Surat Permohonan

b)      Softcopy Surat Permohonan

c)       Surat Kuasa

 

3. PERMOHONAN DAN/ATAU PENCABUTAN PERLAWANAN, BANDING, KASASI, PK HINGGA GRASI;

    Syarat Kelengkapan Berkas :

a)      Surat Permohonan

b)      Softcopy Surat Permohonan

c)       Surat Kuasa

4. PERMOHONAN IZIN/PERSETUJUAN PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & PERMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG DIBERIKAN OLEH KETUA PENGADILAN

    Syarat Kelengkapan Berkas Permohonan Penyitaan atau  Penggeledahan;

a)      Surat Permohonan

b)      Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyitaan atau Penggeledahan (SPDP)

c)       Laporan Kepolisian

d)      Surat Perintah Penyitaan atau Pengeledahan

e)      BAP Penyitaan atau penggeledahan

Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti

 

5. PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN YANG DIBERIKAN OLEH KETUA PENGADILAN 

Syarat Permohonan Perpanjangan Penahanan Dari Penyidik:

a)    Surat Pengantar

b)    Laporan Polisi

c)    Surat Perintah Penyidikan

d)    Surat Perintah Penahanan Oleh Penyidik

e)    Surat Perintah Penahanan Oleh Kejaksaan

f)     Berita Acara Penahanan Oleh Penyidik

g)    Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan

h)    Berita Acara Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan

i)      Resume

j)      Syarat Permohonan Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan:

k)    Surat Pengantar

l)      Surat Perintah Perpanjangan Penahanan

m)  Surat Perintah Penahanan Dari Penuntut Umum

n)    Berita Acara Penahanan Dari Penuntut Umum

o)    Resume

6. MENERIMA PERMOHONAN PEMBANTARAN, IZIN BEROBAT & IZIN BESUK YANG DIBERIKAN OLEH KETUA PENGADILAN

Syarat Kelengkapan Berkas:

a)    Surat Permohonan;

b)    Fotokopi KTP Pemohon;

c)    Surat Keterangan Sakit dari Dinas Kesehatan Terkait.

7. HAL-HAL LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PROSES DAN INFORMASI PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI

Syarat pendaftaran surat kuasa:

a)    Surat Kuasa;

b)    Fotokopi kartu identitas;

      Fotokopi Berita Acara Sumpah & Kartu Advokat.