Pemeriksaan Setempat untuk perkara No. 180/Pdt.G/2025/PN Smr
[Samarinda, 8 Mei 2026]
Hari ini, Pengadilan Negeri Samarinda melaksanakan Pemeriksaan Setempat untuk perkara No. 180/Pdt.G/2025/PN Smr.
Bukan sekadar kunjungan, kegiatan ini dilakukan agar hakim dapat melihat langsung (fakta fisik) objek yang diperkarakan. Hal ini penting untuk menghindari kekeliruan dalam eksekusi di kemudian hari.








