Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela No.31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr Jo No 693 K/Pdt.Sus-PHI/2025
Giat Pelaksanaan Putusan (Eksekusi Sukarela) PHI ⯑️
Pengadilan Negeri Samarinda mendokumentasikan pelaksanaan putusan secara sukarela atas perkara No.31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr Jo No. 693 K/Pdt.Sus-PHI/2025.
Kesadaran para pihak untuk menjalankan putusan hakim secara sukarela tanpa perlu melalui jalur eksekusi paksa adalah langkah positif dalam menjaga kondusifitas penegakan hukum, khususnya di lingkungan Peradilan Hubungan Industrial (PHI).
PN Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses hukum hingga tuntas dengan transparan dan akuntabel.








