Kegiatan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Samarinda ke Kelurahan Simpang Pasir Palaran Samarinda
[Samarinda, 28 November 2024] Guna memberikan layanan hukum yang cepat, ringan, dan mudah bagi masyarakat pencari keadilan serta menjalankan amanat Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Agung RI no 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan maka Pengadilan Negeri Samarinda melakukan sidang keliling untuk menjaring masyarakat tidak mampu dipelosok desa. Bertempat di Kelurahan Simpang Pasir Palaran Samarinda Pengadilan Negeri Samarinda melaksanakan sidang keliling yang kesekian kali bagi masyarakat yang ingin mengurus diantaranya penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Semoga dengan adanya kegiatan sidang keliling ini dapat memberikan kemudahan layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang lokasinya jauh dari Pengadilan.