Syarat Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA No.3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terkait semua jenis surat keterangan pengadilan) :
1. Foto copy SKCK yang masih berlaku dan dilegalisir
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
4. Surat permohonan pernyataan bahwa tidak pernah dipidana dari pemohon yang ditujukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda.