Kepaniteraan Pidana
PANITERA MUDA PIDANA ( Perma 7 tahun 2015 Pasal 50 )
TUGAS ( Pasal 50 ) :
Tugas Pokok Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
FUNGSI ( Pasal 51) :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
b. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
c. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
d. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
e. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
f. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
g. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
h. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
i. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
j. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
k.Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
l. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
m.Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
n. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
o. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
p. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
q. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.