•  

  •  

  •  

    dampak perceraian
  •  

  • gambardifabel
  • gambar
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang di Situs Website Resmi Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA. Situs Website ini merupakan Implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang pedoman Pelayanan Informasi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan

  • Persyaratan Pengambilan Petikan Putusan

    Persyaratan Pengambilan Petikan Putusan Pada Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA

    Lihat disini

  • Pengetahuan Publik

    Dampak Perceraian dalam Keluarga

    Lihat disini

  • E-Litigasi

    Booklet E-Litigasi, Persidangan secara elektronik, hemat biaya, waktu, dan energi.

    Lihat disini

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Samarinda memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • Pengetahuan Publik

    Demo Seputar Prosedur Pengajuan Perkara di Pengadilan Negeri/HI/TIPIKOR Samarinda Kelas IA

    Lihat disini

WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN DAN PEGAWAI PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TERKAIT DENGAN JANJI MEMPERMUDAH PROSES BERPERKARA DENGAN PERMINTAAN IMBALAN SEJUMLAH UANG.


        

 Pengumuman Denda E-Tilang Prosedur Pengaduan  mediasi  

design panjar gambar jadwal sidang

Sita jaminan atau sita revindicatoir yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka sita tersebut menjadi sita eksekusi.

Dalam melakukan eksekusi dilarang menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal 197 ayat (8) HIR/211 RBg).

Yang tidak dapat disita adalah hewan yang benar-benar dibutuhkan untuk mencari nafkah oleh tersita, misalnya satu atau dua ekor sapi/kerbau yang benar-benar dibutuhkan untuk mengerjakan sawah, sedangkan hewan dan sebuah peternakan dapat disita. Untuk binatang- binatang lain, seperti kuda, anjing, kucing, burung, apabila harganya tinggi dapat disita.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 85-86. 

Lokasi PN Samarinda