Sub. Bagian Umum & Keuangan
Sub. Bagian Umum & Keuangan
( Perma 7 Tahun 2015 Pasal 278 )
Tugas & Fungsi ( Pasal 278) :
Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.








