Sub. Bagian Umum & Keuangan

 

Sub. Bagian Umum & Keuangan

( Perma 7 Tahun 2015 Pasal 278 )

 

Tugas & Fungsi ( Pasal 278) :

Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.