Sub. Bagian Perencanaan,Teknologi Informasi & Pelaporan

 

Sub. Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi & Pelaporan

( Perma 7 Tahun 2015 Pasal 276 )

 

Tugas & Fungsi ( Pasal 276) :

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.